Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, karena memasok hampir seluruh kebutuhan pangan nasional. Demikian pula, desa memasok kebutuhan tenaga kerja yang cukup besar di kota. Namun kehidupan di desa saat ini belum berkembang sebagaimana mestinya. Banyak penduduk desa tak lagi tertarik untuk bekerja di perdesaan.
Sektor pertanian belum memberikan penghasilan yang cukup bagi mereka. Sehingga sebagian besar masyarakat bermigrasi ke kota. Ada banyak pilihan untuk memajukan desa, dan menyediakan pekerjaan yang layak di desa. Pengembangan pariwisata, misalnya, dapat menjadi pilihan. Pengembangan pariwisata dapat memberikan kontribusi yang besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Di dunia, kontribusi sektor pariwisata mencapai 10% terhadap Produk Nasional Bruto (PNB), serta menyumbangkan 7% dari total nilai ekspor dunia. Di Indonesia, pariwisata menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 130,5 Trilyun. Selain itu pariwisata juga membuka lapangan pekerjaan bagi 11,9 juta orang, dan meyumbang devisa sebesar USD 12,4 Milyar.
Usaha pariwisata juga melibatkan masyarakat, termasuk UMKM. Sebagai contoh, masyarakat dapat memanfaatkan kamar kosong, dan layanan makanan dan minuman di rumah masing-masing sebagai cikal bakal homestay. Masyarakat juga dapat menghasilkan kerajinan dan olahan pangan untuk dijadikan cindera mata.
Layanan pariwisata berbasis masyarakat dalam bentuk desa wisata, juga telah berkembang di berbagai pelosok tanah air. Beberapa contoh, misalnya Desa Wisata Nagari Pariangan di Sumbar, Desa Wisata Pentingsari di DIY, Desa Wisata Penglipuran di Bali, Desa Wisata Sembalun di NTB, Desa Wisata Wae Rebo di NTT. Hasilnya, selain masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghasilan dari usaha wisata, kelestarian lingkungan dan budaya lokal dapat lebih terjaga.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa desa wisata merupakan konsep yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lantas, apa yang dimaksud dengan desa wisata?
Konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata. Dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, dan layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa. Prinsip utama dalam desa wisata adalah desa membangun, yaitu fokus kepada pemberdayaan masyarakat untuk dapat membangun desanya secara mandiri. Pengembangan desa wisata merupakan misi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata, sesuai dengan potensi dan sumber daya lokal.
Saat ini terdapat 1073 desa yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata. Bagaimana pemerintah mendukung pengembangan desa wisata? Pemerintah dapat menyediakan pendampingan, pelatihan, penyediaan infrastruktur, fasilitas akses finansial, promosi, dan pengembangan kemitraan. Sebagai contoh pendampingan yang diberikan bisa mencakup penyiapan (1) tata kelola; pengembangan usaha parwisata, homestay, paket wisata, kerajinan, restoran dan lain lain, kemudian (2) akses pembiayaan; KUR, dana bergulir, serta (3) pemasaran; pembuatan website, event dan pameran, serta kerja sama dengan agen wisata dan media.
Pelaksanaan program pengembangan desa wisata didukung oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di level regional provinsi atau kabupaten/kota, maka pelaksanaan program pengembangan desa wisata dilaksanakan secara kolaboratif oleh Dinas Pariwisata, Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Indakop atau Perdakkum, dan Dinas Pertanian – Perikanan.
Lalu bagaimana masyarakat desa dapat mengembangkan desa wisata?
Tahapan pengembangan desa wisata terdiri dari beberapa hal berikut ini:
Perencanaan:
- Identifikasi potensi dan daya tarik wisata
- Pemetaan pemangku kepentingan/stakeholder
- Peningkatan sadar wisata atau Sapta Pesona bagi warga sekitar
- Pemilihan kelompok kerja, koordinator, dan penunjang
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta detail rencana aksi
- Penyusunan peraturan desa (PerDes)
- Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP)
Pelaksanaan:
- Sosialisasi rencana aksi
- Pengaturan tata ruang dan penyiapan infrastruktur
- Penyiapan SDM
- Peningkatan ragam dan kualitas produk dan layanan, serta tata kelola destinasi
- Peningkatan layanan pendukung pariwisata: transportasi, informasi, dan akomodasi
- Promosi dan pemasaran desa wisata
- Sinergi antara pemerintah dan masyarakat
Pemantauan dan evaluasi:
- Pengumpulan data (jumlah kunjungan, lama tinggal, pengeluaran wisatawan, pilihan produk, dan tingkat kepuasan)
- Pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga: pengelola, dukungan desa, kemitraan, daya ungkit dari pembiayaan
- Partisipasi dari masyarakat
- Akuntabilitas rencana kerja
- Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan
- Pembelajaran
- Pelaporan
Pengembangan desa wisata diharapkan dapat memberi (1) manfaat ekonomi, seperti pendapatan dan lapangan kerja, (2) manfaat sosial seperti peningkatan keterampilan masyarakat, (3) manfaat lingkungan seperti peningkatan infrastruktur, dan manfaat lainnya bagi masyarakat. Pemerintah ke depan akan lebih menggalakkan pengembangan desa wisata, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mensukseskan program ini. Pemerintah juga akan melengkapi pengembangan desa wisata dengan penyusunan standar destinasi, pengelolaan, dan SDM. Hasilnya diharapkan dapat direplikasi di banyak desa potensial lainnya, demi tercapainya tujuan bersama, yakni meningkatnya kualitas lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian budaya masyarakat di desa wisata.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas
Leave a Reply