garuda kelas bisnis

GIAA Bidik Penerbangan Khusus Pebisnis

Langkah cepat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) cerdas dalam menangkap peluang bersama Lion Air Group untuk ikut mengoperasikan penerbangan perizinan khusus (exemption flight) bagi pelaku bisnis di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemerintah.

Melalui penjelasan Sales & Service Manager Branch Office Banjarmasin Tomy Chrisbiantoko sudah mendapatkan arahan dari kantor pusat GIAA berkenaan surat pre-informasi untuk rencana pengoperasian exemption flight pada zona merah dan membantu redaksi untuk menjelaskan bocoran dari maksud surat bernomor SS/005/BDJ/2020 tertanggal 27 April 2020.

Tomy baru mau menuturkan karena ditunjukan bocoran dari wartawan tentang isi surat bernomor SS/005/BDJ/2020. Pihak GIAA akan menerapkan penerbangan perizinan khusus dengan harus menempatkan utama protokol Covid-19 wajib memiliki kelengkapan dokumen sebagai persyaratan penumpang.

Buat pebisnis dibolehkan terbang dengan persyaratan. Aturan ini catat :

Satu, Isi Surat Pernyataan Sebelum Melakukan Penerbangan berada dari dan ke atau di rute PSBB atau zona merah.

Dua, Lampirkan Surat yang menyatakan sedang melakukan perjalanan atau kedinasan dari perusahaan/instansi sebagai endorse yang isi surat wajib menerangkan calon penumpang sedang akan melakukan perjalanan bukan tujuan mudik.

Tiga, Lampirkan Surat Kesehatan Bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat, isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah dilakukan pemeriksaan Coid-19 dengan metode rapid test/PCR/swab test dan hasilnya negatif pada periode maksimum tujuh hari setelah hasil tes keluar.

Empat, Isi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan ini sudah dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi HAC. Aplikasi dapat diunduh melalui perangkat android per 1 Mei 2020.

Secara terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sangat menyayangkan adanya surat edaran khusus internal perusahaan bocor ke publik.

Irfan menjelaskan bahwa surat yang dimaksud adalah surat pre-informasi rencana pengoperasian exemption flight pada zona merah yang bernomor SS/005/BDJ/2020, tertanggal 27 April 2020.

“Itu [surat] edaran internal yang belum boleh keluar. [Saat ini] belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan,” singkat jawab Direktur.

Melalui konfirmasi ke Lion Air Group baru akan membuka penerbangan untuk melayani pebisnis dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan per 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro penerbangan tersebut hanya untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, dan tujuan operasional angkutan kargo.