PariwisataIndonesia.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah Presiden.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.
“Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.
Hal lainnya, masih terpaut yang serupa yakni soal kasus sembuhnya, juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus. Adapun untuk pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.
Mencermati data vaksinasinya, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.
Di kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan ia tidak ingin Indonesia latah mengikuti negara lain. Selain itu, perubahan status menjadi endemi harus melalui berbagai tahapan.
“Saya tidak ingin kayak negara-negara lain, langsung buka masker, ndak. Ini masih ada transisi, kira-kira 6 bulan, kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau untuk di luar ruangan buka masker. Kalau untuk di dalam ruangan, masih tetap pakai masker,” terangnya.
“Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa karena, apa pun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian-kewaspadaan itu tetap harus,” sambung Jokowi. (Eny)
Editor : Eny R





































Leave a Reply