Rumah Ibunda Bung Karno Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Pariwisataindonesia.id – Rumah Ibunda Presiden ke-1 RI Bung Karno, Ida Ayu Nyoman Rai Srimben di Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Penetapan dilakukan setelah melalui proses panjang.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng, selain rumah ibunda Bung Karno ada juga Masjid Jami’ Singaraja yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Hal itu diharapkan dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara penetapan rumah ibunda Bung Karno ini  berdasarkan surat keputusan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali. “SK itu selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya.

Dinas Kebudayaan juga akan melakukan diskusi dengan Kepala Keluarga Bale Agung, untuk bagaimana ke depannya, bisa melestarikan dan memperkuat kisah tentang rumah Nyoman Rai Srimben.

“Itu kita akan kemas menjadi promosi budaya kepada masyarakat Buleleng, Bali, maupun masyarakat Nusantara,” ujar Dody.

Kemudian, ia berharap rumah Nyoman Rai Srimben bisa ditingkatkan dan diajukan sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional.

“Ini mengandung satu nilai sejarah dan edukasi yang tinggi, di mana sosok Nyoman Rai Srimben itu menjadi seorang wanita panutan bagi wanita-wanita yang ada di Nusantara,” jelasnya.

Kediaman Srimben berada di Jalan Mayor Metra, Kelurahan Paket Agung, Singaraja, Buleleng. Di dalam rumah itu, terdapat Bale Agung, bangunan berukuran 3X3 meter yang merupakan kediaman sehari-hari ibu sang proklamator.

Menurut Dody, agar bisa menarik kunjungan wisatawan, nantinya akan semacam tulisan dan foto tentang kisah hidup Srimben yang dipajang di lokasi.

Dengan begitu, setiap wisatawan yang datang akan mengetahui sejarah seorang ibu yang pernah melahirkan orang penting di negara ini. “Kalau ini bisa dikemas dengan bagus, akan jadi destinasi yang menarik,” ujar Dody.