PariwisataIndonesia.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB selama Ramadhan 1443 Hijriah.
“Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dalam penjelasannya itu, hal ini seiring dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor e-0001/2022, tertanggal 1 April 2022.
Mengulik hal tersebut, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (livemusic) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Aturan ini tidak berlaku bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.
Selain itu, edaran ini juga melarang jenis usaha tertentu, wabilkhusus karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB diminta tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan.
Jam operasional lainnya yang juga wajib tutup, antara lain sehari sebelum Ramadhan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, termasuk hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Di akhir keterangannya, juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.
Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif di antaranya teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), usulan pembatalan TDUP, dan pencabutan TDUP. (Mr/eh)





































Leave a Reply