“Setidaknya ada tiga hal penting yang sudah dilakukan oleh Bapak Presiden dalam mewujudkan visi misi pemerataan pembangunan tersebut dalam konteks desa,” ujarnya.
Pertama, menyusun strategi (implementasi) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut, kata Tito, implementasi dari UU Desa itu, antara lain pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“(Presiden Jokowi) telah membentuk kementerian tersendiri, yang belum pernah ada dalam sejarah bangsa Indonesia dari awal, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Artinya, fokus menunjukkan bahwa Bapak (Presiden) sangat fokus untuk membangun desa dengan adanya Menteri Desa,” ungkapnya.
Kedua, pemerintah mengucurkan Dana Desa untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan di desa. Menurutnya, total Dana Desa yang telah dialokasikan pada periode tahun 2015-2021, perkiraannya sebesar Rp400,65 triliun, sedangkan alokasi untuk tahun 2022 mencapai Rp68 triliun.
Bersambung ke halaman berikutnya
“Ini merupakan perhatian besar pemerintah…







































Leave a Reply