PariwisataIndonesia.ID – Provinsi Jawa Barat (Jabar) kini telah resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata, setelah DPRD Jabar mengesahkan Perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dalam keterangannya, Gubernur Ridwan Kamil menyambut baik pengetukan Perda Desa Wisata itu.
Dia mengatakan, melalui Perda ini, maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya berharap, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).
Selepas Perda disahkan, Emil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Menurutnya, Jabar jadi punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan original.
“Penduduk Jabar sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” imbuhnya.
Lanjutnya, modal lainnya tak lain dan tak bukan, kata Emil, seperti keindahan alamnya itu sendiri di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.
Ditambahkannya, pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa.
Sebab, kata dia, lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja yang seluas-luasnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi di wilayah desa tersebut.
Menyoroti hal itu, Emil berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.
Rumah-rumah warga, kata dia, dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Pemprov Jabar akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
Reporter : Rahma Sari
Editor : I Gusti Bagus WS
Leave a Reply