PARIWISATAINDONESIA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta memberkaskan persyaratan 9 proposal karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penawaran karya budaya Betawi tersebut melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jakarta pada 16 Maret 2022 .
“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melindungi Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat yang kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Pribadi maupun Komunal,” kata Iwan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).
Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal maupun pribadi yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kemenkumham.
Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
- Gambus Betawi
- Pencak Silat Gerak Saka
- Pencak Silat Sekojor
- Pencak Silat Sabeni Tanabang
- Sohibul Hikayat
- Pencak Silat Troktok
- Pencak Silat Pusaka Djakarta
- Pencak Silat Mustika Kwitang
- Pencak Silat Gamblong
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya merupakan kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
“Budaya merupakan suatu identitas suatu kelompok masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan, tuturnya.
Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi atau yang kebanggaan masyarakat Betawi.
“Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta tidak bertentangan dengan budaya tersebut,” pungkasnya. (Ben)





































Leave a Reply