Film merupakan sebuah karya seni budaya audiovisual, gabungan dari gambar bergerak dan suara, yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi untuk dapat menyampaikan cerita, informasi, atau pesan artistik.
Saat ini, keberadaan film Indonesia semakin ramai. Menunjukkan tren positif dengan peningkatan jumlah penonton dan produksi film berkualitas. Terbukti dengan banyaknya bioskop yang menyajikan film-film Indonesia. Namun, industri ini masih menghadapi persoalan distribusi yang tidak merata serta rasio layar bioskop yang masih rendah dibanding populasi yang ada.
Timbul pertanyaan, bagaimana para sineas daerah dapat unjuk aksi memamerkan karya-karya seni film mereka, sama seperti para sineas ibukota? Apa role yang harus disimak agar karya sineas lokal ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas?

Melalui diskusi Kuningan Movie Night yang mengusung tema ‘Menyibak Kabut Industri Sinema Pinggiran’, perlahan membuka tabir banyaknya tantangan yang dihadapi oleh para industri sinema Kuningan, Cirebon.
Acara yang menjadi wadah buat berbagi gagasan serta apresiasi karya lokal ini, berlangsung di LQ Forest Kuningan, Sabtu malam (25/10/2025). Ada tiga narasumber piawai yang turut meramaikan acara ini, Erlan Basri M.Sn,- Ketua SubKomisi Pemantauan Lembaga Sensor Film RI, juga sineas lokal yaitu Diki Damanhudi – Founder PH Moreplay Media dan Ahmad Rois Affandi – Founder Roemah Film Afandi (RFA).
Diskusi diawali dengan screening film-film pendek karya sineas lokal Kuningan, mulai dari Peradaban Tak beradab, Pemburu Jackpot, The Last One, Tangan Menjawab, dan lainnya. Dengan pemutaran film karya sineas Kuningan ini, memperlihatkan bagaimana para filmmaker local unjuk aksi, dalam melahirkan karya-karya uniknya.

Sejumlah aturan baku agar sebuah film dapat ditayangkan pun, turut dikupas tuntas dalam diskusi ini. Mulai dari penggolongan usia, pemberian surat tanda lulus sensor, dan lainnya.
“Agar film tersebut layak di tonton masyarakat luas, diperlukan persetujuan resmi dari Lembaga Sensor Film. Kami akan menyensor dan mengklasifikasikan usia film, serta melindungi masyarakat dari konten yang dianggap berbahaya atau tidak sesuai dengan norma,” ungkap Erlan, mengutip UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Lebih lanjut Erlan juga menambahkan, bahwa fungsi penyensoran tidak hanya sebatas pelindung masyarakat dari dampak negatif yang mungkin muncul akibat peredarannya, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mental penonton, terutama anak-anak.

Semakin malam, diskusi pun semakin hangat dan mengasyikkan. Beragam keterbatasan dan tantangan dihadapi para sineas local ini, utamanya adalah keterbatasan akses pendanaan, distribusi, dan jaringan profesional.
Namun demikian, mereka tetap memiliki peluang terutama melalui platform digital dan komunitas lokal. Sehingga mereka dapat terus berkarya, memproduksi konten, dan membangun audiens mereka sendiri.
Melalui diskusi ringan ini, diharapkan akan banyak titik temu dalam menanggapi tantangan dan dilema. Teruslah bersinergi dengan membangun komunitas film local yang kuat, sehingga dapat menjadi sumber dukungan, kolaborasi, dan kolaborasi untuk berbagi sumber daya dan keahlian.(*)




































