Pariwisata Indonesia, Berita Pariwisata Indonesia, Trippers, Media PVK Grup, PT Prima Visi Kreasindo, Umi Kalsum selaku Founder dan CEO PVK Grup, Media Online Pariwisata Indonesia memperoleh anugerah penghargaan PVK Award 2020, Media Pariwisata Indonesia Terfavorit Tahun 2020, Media Resmi Pariwisata Indonesia, Website Pariwisata Indonesia, Website Resmi Pariwisata Indonesia, Umi Kalsum Founder dan CEO PVK Grup, breaking news pariwisata Indonesia, editorial media pariwisata Indonesia, Pariwisata Indonesia Hari Ini, Artikel Pariwisata Indonesia
Editorial Media Pariwisata Indonesia

Pemberitaan Hoaks Corona Bakal Ditindak Tegas

PariwisataIndonesia.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bakal menindak tegas bagi yang secara sengaja melalui platform media sosial membiarkan hoaks corona beredar luas.

pariwisataindonesia, Foto Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tegaskan bakal gunakan kewenangan yang dimilikinya, apabila platform digital lakukan pembiaran pemberitaan dan info-info hoaks tentang virus corona (Covid-19).

Johnny sudah berkoordinasi dan berikan arahan serta intruksinya, mendesak para platform media sosial, khususnya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube silahkan blokir akun-akun pembuat dan penyebar hoaks Covid-19.

“Kami mengacu dari UU ITE dan UU terkait lainnya untuk mengingatkan semua yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di ruang digital, khususnya platform digital, kami akan seluruh menggunakan kewenangan yang dimiliki bila hoaks masih terus dibiarkan ada di platform digital,” kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/4).

Johnny lanjutkan dalam keterangan persnya ini, secara tegas bagi mereka yang memproduksi mau pun menyebarkan hoaks merupakan aktivitas yang dapat melanggar hukum. Ia mengatakan pelaku hoaks dapat dikenakan hukuman maksimal 5 hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Kami berharap masyarakat sadar, membatasi diri, gunakan ruang digital, ponsel pintar, dengan baik. tindakan melakukan memproduksi menyebarkan hoaks adalah tindakan pidana,” kata Johnny.

Dari pertemuan dengan para pihak tadi, Johnny sebutkan sudah ada sebanyak 554 jenis hoaks virus corona. Dan sudah disebarkan sampai 1.209 kali melalui platform digital media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

Dari sisi penegakan hukum, Johnny mengatakan Bareskirm Polri telah mengungkap 89 kasus dalam periode 30 Januari hingga 15 April 2020. Dari 89 kasus dan 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, sebanyak 14 tersangka diantaranya telah ditahan, 75 tersangka lainnya tak ditahan. Ada pun 89 kasus ini terjadi di 26 wilayah Polda di seluruh Indonesia.

Polda Metro Jaya dan Polda Jatim merupakan wilayah terbanyak dalam menangani kasus hoaks. Data pada keduanya adalah masing-masing dengan angka 11 kasus dan 12 kasus.