Saudi Hapus Karantina dan PCR untuk Umrah, Kemenag Segera Selaraskan Aturan

PARIWISATAINDONESIA ID – Kementerian Agama (Kemenag) merespons Pemerintah Arab Saudi yang telah mencabut sejumlah kebijakan menghapus keharusan PCR dan karantina untuk jamaah haji dan umrah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

Selain itu, kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.

“Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Senin(7/3/2022).

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) agar bisa mengambil langkah penyelarasan.

Pasalnya, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” ucapnya.

Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan dan kebijakan pembatasan kegiatan beribadah yang selama ini sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19 melanda. Sejumlah protokol kesehatan dicabut dan mengalami penyesuaian.

Pencabutan kebijakan tersebut dirilis langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Minggu (6/3) yang menegaskan aturan jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi. (Ben)