PariwisataIndonesia.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyampaikan, BNN berhasil meringkus enam tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia dengan mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba 14 kilogram sabu dan 16 kilogram ganja kering siap edar.
Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala BNN Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, yang menyatakan, pihaknya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga : Awasi Penyelundup Narkoba di Pesisir Aceh, BNN: Peralatan Hingga Personel Kita Kurang, Waspadalah!
“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus narkotika golongan satu ganja dan sabu,” ungkap Kepala BNNP Aceh Heru Pranoto kepada awak media, Selasa (15/02/2022).
“Kasus sabu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yaitu ZK, MS dan ZN dengan BB 14 kilogram sabu. Masing masing tersangka berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu dari tersangka M yang berada di Malaysia, dan kini menjadi DPO,” lanjutnya.
Heru menerangkan, BB 14 kilogram jenis sabu berhasil diamankan petugas BNN pada Jumat (4/2/2022) di wilayah Kabupaten Aceh Timur, sambungnya, berkat pengembangan dari tersangka A yang dipasok melalui jalur tikus perairan laut Aceh dari Malaysia.
“BB sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh bertulisan China (aksara mandarin). Sebagian BB yang diamankan petugas, ditanam di belakang rumah tersangka,” paparnya.
Sementara itu, kata dia, peredaran narkotika jenis ganja kering, juga kembali berhasil diungkap petugas BNN pada Sabtu (24/1/2022) dari tersangka AS warga Desa Surein, Kota Banda Aceh dan SR warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Menurutnya, kedua tersangka itu berperan sebagai kurir dan penjual ganja di Banda Aceh.
“Ganja tersebut diamankan dari tersangka AS di Sureien Banda Aceh sebagai pengedar, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka SR warga Seulimum sebagi kurir, sementara satu tersangka lain TK warga Lamteuba Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja kini menjadi DPO,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan keenam tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut telah melanggar Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55, 56 KUH Pidana.
Untuk itu, para pelakunya pantas dihukum 20 tahun penjara/seumur hidup/pidana mati, kata Heru saat press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika BNNP Aceh beberapa waktu lalu. (Soet)







































Leave a Reply