PariwisataIndonesia.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kembali arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau, pada Kamis (14/10) besok.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menko Luhut dikutip PariwisataIndonesia.ID dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (13/10).
Menko Marves juga menegaskan, pemerintah serius untuk mengupayakan pemulihan ekonomi Bali akibat pandemi COVID-19.
Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (13/10), terungkap wisatawan mancanegara (wisman) berasal dari 19 negara yang diizinkan masuk telah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selanjutnya, mantan Wakil Ketua DPP Partai Golkar periode 2008-2014, merinci 19 negara tersebut antara lain: Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Tiongkok.
Kemudian, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Menurutnya, negara-negara itu menyoroti angka kasus terkonfirmasi covid-19-nya berada pada level 1 dan 2. Lanjutnya, angka positivity rate-nya rendah pula.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau,” tegas Menko Luhut.
Namun, Jenderal bintang 4 yang bulan kemarin merayakan hari jadinya ke-74 tahun, tetap meminta kepada stakeholder di Bali agar disiplin dan patuhi semua ketentuan yang sudah diimbau oleh pemerintah.
Di sisi lain, menandaskan wisman masuk ke Bali dan Kepri juga wajib mengikuti aturan serupa. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu terkait hal tersebut.
Redaksi Pariwisata Indonesia merangkum paparan Menko Luhut yang menjelaskan berikut ini.
- Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
- Lama karantina selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.
- Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/ private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
- Biaya karantina tidak dibebankan kepada pemerintah tapi kepada wisman itu sendiri atau secara mandiri.
- Sebelum boarding menuju Bali/Kepri, wisman harus sudah menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.
- Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Setelah itu, ia mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tak luput penegasan Menko Luhut, juga tertuju pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali.
Koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Jenderal TNI (Purn), Luhut Binsar Pandjaitan meminta mereka untuk berkoordinasi dan segera tuntaskan persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Demi kelancaran dan suksesnya hal itu, akan segera diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Artikel ini, khusus bagi pembaca www.pariwisataindonesia.id yang tertarik seputar berita, “Pemerintah telah memutuskan akan membuka penerbangan internasional”, pada Kamis, 14 Oktober 2021. (eh/Nyoman)
Leave a Reply