Rilis terbaru, Rabu(29/4/2020), Lion Air Group siap mengudara bulan depan dalam hitungan hari. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membagikan informasinya buat Calon Penumpang, mari terbang bersama Lion Air Group.
Bocoran yang redaksi pariwisataindonesia.id peroleh dari Danang per tanggal 3 Mei 2020, siap terbang. Lampu hijau dari Kementerian Perhubungan diberikan untuk jaringan maskapai nasional Lion Air Group.
Baca Juga: Lion Air Group Jadwal Kedatangan dan Terbang ke Papua Dikurangi
Lion Air Group mendapatkan persyaratan khusus (exemption flight).
Sejumlah catatan penting yang diberikan Pemerintah sebagai syarat terbang:
- Lion Air Group hanya melayani pebisnis dan tujuan terbang bukan dalam rangka mudik.
- Lion Air Group dibolehkan terbang untuk layanan jasa angkutan kargo.
- Calon Penumpang yang terbang merupakan Pejabat Tinggi Negara RI, Tamu Kenegaraan, Operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jendral, Konsulat Asing maupun Perwakilan Organisasi Internasional yang berkantor di Indonesia.
- Lion Air Group dibolehkan melayani tugas-tugas tertutup seperti mengangkut dan membawa seseorang dalam upaya penegakan hukum, ketertiban dan layanan bersifat darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) penjemputan kepulangan Warga Negara Indonesia(WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Lampu hijau Lion Air Group on flight, dasarnya dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang muluskan Peraturan Surat Nomor PM 25 Tahun 2020.
Menurut Danang, catatan dalam Surat bernomor PM 25 mewajibkan pihak Lion Air Group mematuhi semua protokoler keselamatan aturan penerbangan safety flight dan persyaratan kesehatan covid-19 dilengkapi calon penumpang mengantisipasi sebaran virus Corona.
Baca Juga: Garuda Indonesia Bidik Penerbangan Khusus Pebisnis
Rute penerbangan, semua wilayah dibolehkan.
Sebelum terbang agar hal ini diperhatikan dan tidak satupun persyaratan tidak dipenuhi, semua wajib dilengkapi persayaratan terbang untuk Calon Penumpang Kelas Binis :
- Membuat daftar isian sebagai salah satu kelengkapan dokumen. Menyebutkan Dari dan Ke atau Lokasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Zona Merah/Daerah terjangkit. Daftarnya ditulis. Surat ini disiapkan pihak Lion Air Group untuk dilengkapi oleh Calon Penumpang.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dari rumah sakit isinya menjelaskan dan menerangkan bebas atau negatif COVID-19. Dan catatan diagnosanya tersebut maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan seperti metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon Penumpang tujuan bukan mudik.
- Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan melakukan perjalanan bisnis, berdagang, melakukan trasnsaksi dan dituliskan secara benar
- Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah bila dipandang perlu dan dibutuhkan.
Rilis Sebelumnya Danang menyebutkan, Selasa (28/4/2020), “Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19. Calon penumpang diharuskan melengkapi kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan. Sebelum itu ada data protokoler yang harus dilakukan pendataan untuk di isikan sebagai persyaratan,” sebut Danang.
Dalam rilis yang lain Danang menuturkan, “Layanan penerbangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020.” Danang meyakinkan.
Lebih jauh Danang menjelaskan isi surat No PM 25, “Tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Leave a Reply