Lion Air Group

Lion Air Tunda Penerbangan Khusus Pebisnis

Rilis (2/5) Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan tiga maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) ditunda untuk jalani penerbangan dengan izin khusus (exemption flight).

Baca Juga:  Lion Air Group Jadwal Kedatangan dan Terbang ke Papua Dikurangi

Semula direncanakan, pebisnis dapat terbang menggunakan Business Class mulai besok(3/5).

“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” tulis Danang lewat rilisnya di Jakarta pada Sabtu(2/5).

Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group memutuskan sementara ditunda buat pebisnis dapat terbang.

Danang menjelaskan pihaknya perlu berfokus dan penuh kehati-hatian, persiapan harus komprehensif dan matang. Lion Air Group dalam keterangan rilis sebelumnya menjelaskan telah kantongi izin untuk rencana layanan operasional dengan perizinan khusus pada rute domestik dimulai besok, Minggu (3/5).

Baca Juga:  Lion Air Group Mudahkan Pengusaha Bebas Terbang

Dituliskan dalam rilisnya, “Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”

Danang juga merinci alasan lain Lion Air Group sedang terus lakukan koordinasi dengan pihak regulator dan para pihak agar semua penerbangan terjadwal dan senantiasa aspek pelayanan menjadi prioritas.

“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik,” sebutnya.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Bidik Penerbangan Khusus Pebisnis

Dalam keterangan tersebut dijelaskan profil calon penumpang yang dapat terbang:

  1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan Tamu Kehormatan
  2. Staff dan Pimpinan Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing maupun Perwakilan Organisasi Internasional yang sedang melakukan tugas operasional di Indonesia
  3. Misi Penerbangan Khusus untuk aktivitas repatriasi penjemputan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau sebaliknya warga negara asing (WNA)
  4. Operasi Penegakan Hukum, Ketertiban, dan Layanan Kategori Urgensi bersifat Darurat dan Genting
  5. Angkutan Kargo dan Operasional lainnya berdasarkan izin dan ketetapan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Buat Milenial Traveler terbang bersama Lion Air dan nikmati sensasi terbang bersama pramugari cantik-cantik yang siap melayani kamu mengantarkan liburan ke destinasi dan wisata di Indonesia.