PariwisataIndonesia.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya mewujudkan birokrasi yang baik, salah satunya melalui penyusunan peraturan di bidang kepegawaian dalam rangka mewujudkan Manajemen Kinerja dan Penghargaan yang Akuntabel dan Selaras (MAKIN PAS).
Mengomentari hal itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang berprestasi termasuk unsur masyarakat yang berjasa besar dalam pengembangan kepariwisataan di Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting karena pada akhirnya adalah untuk mendukung program pengembangan Sistem Merit mencakup kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai amanat UU ASN agar birokrasi semakin lebih baik,” kata Giri saat berbicara dalam Rakor yang digelar Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selasa (8/9), Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Giri juga menegaskan, anggapan lama bahwa ASN itu rajin atau malas, pintar atau bodoh mesti diperlakukan sama ditandaskannya harus dihapus. Sambungnya, ASN yang berprestasi, kreatif, dan inovatif harus diapresiasi. Sebaliknya, ASN yang indisipliner harus pula diberikan sanksi.
“Oleh sebab itu, saya mendorong upaya untuk mewujudkan manajemen kinerja dan penghargaan yang akuntabel dan selaras yang disingkat MAKIN PAS ini,” harapnya.
Selain itu, ia pun menekankan perlunya membuat aturan dan mekanisme yang jelas dalam memberikan apresiasi atau penghargaan kepada para pejuang pariwisata dan ekonomi kreatif dari unsur masyarakat, bukan hanya ASN.
Hadir sebagai peserta pada acara ini adalah para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Staf Khusus Menteri, tenaga ahli, perwakilan unit kerja kedeputian dan inspektorat, para pejabat fungsional dan pelaksana sebagai tim penyusun, serta Tim Bagian Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara itu, Kepala Biro SDMO Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, mengatakan, ada rancangan peraturan yang dibahas, yakni rancangan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas prestasi kerja, integritas, inovasi, kreativitas, jasa, dan/atau pengabdian selama menjalankan tugas.
Tak cuma itu saja, turut dibahas Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepariwisataan. Lebih lanjut, katanya, penghargaan ini ditujukan kepada masyarakat umum sebagai bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial (Penghargaan Eksternal).
“Ketersediaan kebijakan internal (Peraturan Menteri) untuk memberikan penghargaan yang bersifat finansial dan non-finansial terhadap pegawai dengan prestasi luar biasa merupakan bukti pendukung Penilaian Mandiri Sistem Merit dan menjadi nilai tambah dalam penilaian,” ujar Cecep.
Hadir sebagai narasumber yang juga merupakan staf khusus lainnya, yaitu Ricky J. Pesik. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kualifikasi kompetensi. Pasalnya, akan dijadikan sebagai acuan teknis dalam pengambilan keputusan pemberian penghargaan sehingga menjadi nilai tambah baik bagi peserta itu sendiri maupun bagi instansi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Nara sumber berikutnya, yakni Ardan Adiperdana, juga ikut angkat bicara, katanya, aspek legal basic patut diperkuat. Termasuk pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman.
“Perlu adanya legal basic yang kuat dan pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada sehingga dapat diimplementasikan secara akuntabel,” jelas Ardan yang merupakan mantan Kepala BPKP RI.





































Leave a Reply