Sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita Presiden. Untuk itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur di bidang pariwisata, melalui penyelenggaraan Stakeholder Meeting. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi dan kapabilitas aparatur agar lebih adaptif serta mampu menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Di tengah dinamika global yang bercirikan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), aparatur sipil negara dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan daya saing agar mampu menghadapi perubahan secara adaptif serta memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan berkelanjutan,” ungkap Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini M. Paham, dalam keterangan pers.

Stakeholder Meeting dilaksanakan secara daring pada Kamis, 26 Februari lalu. Kegiatan ini dihadiri sekitar 1.000 peserta melalui Zoom Meeting dan 382 peserta melalui kanal YouTube yang terdiri dari perwakilan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata dan/atau ekonomi kreatif, BPSDM/BKPSDM daerah yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, pejabat fungsional Adyatama, Politeknik Pariwisata, perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara.
“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pembinaan dan pelatihan SDM Aparatur Bidang Pariwisata di tingkat pusat dan daerah,” ujar Martini Paham.

Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi Kemenpar, Andar Danova L. Goeltom juga menambahkan, salah satu hal penting dalam peningkatan kualitas SDM aparatur adalah koordinasi lintas unit antara pusat dan daerah agar pelaksanaan program dapat terlaksana secara optimal.
Proses koordinasi dapat dilakukan secara formal via surat ditujukan ke Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi, maupun secara informal melalui media komunikasi digital seperti WhatsApp Halo Adyatama, maupun pertemuan daring dan luring.

“Kementerian Pariwisata telah memiliki Pedoman Menteri Pariwisata tentang Pelatihan Teknis Bidang Pariwisata Berbasis Kompetensi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini bisa menjadi acuan pelaksanaan pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan, serta penerapan standar kompetensi teknis bidang pariwisata,” ungkapnya.
Ke depan, ujar Andar, peningkatan kapasitas akan difokuskan pada akselerasi pengembangan kompetensi dan akreditasi pelatihan yang selaras dengan Grand Design Manajemen ASN 2045 serta nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.
“Dengan tentunya dukungan kolaborasi aktif dari seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah,” tandas Andar meyakinkan.(*)




































