PariwisataIndonesia.ID – Narkoba merupakan barang haram dari segi hukum maupun agama, dan tindak pidana narkotika adalah salah satu kejahatan transnasional (transnational crime) alias kejahatan lintas batas negara.
Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara di dunia patut untuk diberantas secara tuntas. Sebab, mengancam keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Dr. Petrus R. Golose, M.M., dalam paparannya kepada sejumlah Duta Besar Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan Timor Leste melalui forum brainstorming Keppris di Asia Tenggara yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/11), meyakinkan hal tersebut.
Menurutnya, terdapat 8.743 tempat di Indonesia diyakininya merupakan kawasan rawan narkoba. Tanpa tedeng aling-aling, katanya, angka prevalensi penyalahguna narkoba mencapai 2,4% pernah pakai dan 1,8% setahun pakai.
Selain itu, Kepala BNN Petrus Golose juga mengungkapkan, saat ini sebanyak 84 new psychoactive substances (NPS) telah terdeteksi masuk dan beredar di Indonesia.
Pernyataannya tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN dengan menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan berbagai profesi,” ungkapnya.
Bersambung ke halaman berikutnya
Mantan Kapolda Bali bilang begini .. “
Leave a Reply