Pariwisata Indonesia—Hai Gaaees!
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Protokol ini disusun bersama antara Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, ditujukan agar menjadi pedoman utama sehingga mudah dilakukan siapapun.
“Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko dalam acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, belum lama ini.
Protokol yang diterbitkan yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Insitusi Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut ini wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah mengharapkan adanya masukan dari masyarakat sehingga dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkan.
Dari aspek protokol kesehatan, seperti ini Gaaees..
1. Suhu 38 C sebagai titik demam. Oleh sebab, itu di setiap ruang publik seperti mall, ada alat pengecekan panas suhu tubuh. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat.
2. Menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.
3. Warga yang sakit diimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
4. Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect Covid-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan Covid-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
5. Pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect Covid-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect.
6. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif Covid-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.
Dari aspek protokol area pendidikan, sebagai berikut Gaaees..
1.Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan.
2.Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh.
3.Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
4.Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastikan salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk memeriksakan diri.
Gak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat.
Untuk Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terwujud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Kelima protokol itu dapat diunduh bersama dengan Media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi mengenai Covid-19 lainnya di menu download berikut ini ya Gaaees..
Klik dan download aja..
Protokol Hadapi Wabah Virus Corona
Harapan kita semua tentunya, dengan adanya protokol penanganan Wabah Corona ini, pemerintah bersama masyarakat bahu membahu membangun kerja sama yang kuat agar upaya pengendalian Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat tanpa menimbulkan kepanikan dan kebingungan masyarakat.
#LawanCovid19 #KamiTidakTakut menjadi penyemangat setiap langkah kita.
#PariwisataIndonesia #CintaIndonesia
Leave a Reply