PariwisataIndonesia.id – Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, memberikan penjelasan terkait penumpang Lion Air dari Jakarta via Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (WUH). Sebelumnya, berita tersebut tersebar luas di media sosial beberapa waktu lalu dan berhasil mencuri perhatian publik.
“Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan,” ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataannya, Kamis (6/5) malam.
Menelisik masalahnya, pesawat dengan nomor penerbangan JT-2619 jenis Boeing 737-900, berangkat dari Jakarta pukul 06.20 WIB dan tiba di Wuhan pada pukul 12.25 WIB. Selanjutnya, pesawat berganti nomor penerbangan menjadi JT-2618, lalu kembali dari Wuhan pukul 15.10 waktu setempat (atau sekitar 14.10 WIB) dan tiba pukul 20.20 WIB.
Dampak dari pemberitaan tersebut, Danang perlu untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Dia juga berharap, tidak lagi menimbulkan miskomunikasi. Oleh karenanya, sebagai sikap tabayun Lion Air Group menginisiasi dengan memberikan klarifikasi, itu bukanlah penerbangan internasional berjadwal (reguler flight), melainkan penerbangan sewa.
Menurut siaran pers tersebut, penerbangan itu sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Dalam penjelasan lanjutan, pihaknya sangat menyakini dan sudah memastikan kalau penerbangan internasional sesuai dengan Surat Edaran No. 21/2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tak cuma itu, lanjut Danang, penerbangan itu bahkan sejalan dengan Surat Edaran (SE) No. 8/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019. Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya.
Ia meneguhkan khalayak media dan masyarakat luas bahwa semua penumpang telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dengan, dan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Danang merincikan, seperti: VISA; Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap); Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas); dan penumpang diwajibkan menyertakan bukti tertulis dari hasil tes PCR/SWAB dengan hasil negatif; Keterangan sudah mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan dua kali PCR Test yang hasilnya negatif.
Sejumlah dokumen tersebut menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara atau tujuan penerbangan.
Selain itu, katanya, seluruh armada Lion Air Group sudah difasilitasi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
Danang menegaskan, HEPA filter untuk menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri yang mana HEPA filter ini membantu dan menjaga kebersihan udara di dalam kabin.
Di akhir penjelasan, udara di dalam kabin pesawat senantiasa diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Sementara, untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Demikian pernyataan resmi dari Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro selaku juru bicara Lion Air Group yang diterima redaksi Pariwisata Indonesia pada Kamis (6/5) malam.
Leave a Reply