PariwisataIndonesia.id – Keputusan larangan mudik berlaku serentak hari ini, sesuai lampiran Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April lalu, No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, dinyatakan valid sejak 6 – 17 Mei 2021. Yuk intip, syarat dan aturan perjalanan agar terhindar dari sanksi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Doni Monardo, menjadi ketetapan pemerintah melalui Kasatgas Penanganan Covid-19.
“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Kasatgas.
Menelisik terbitnya surat edaran tersebut guna menekan secara masif penyebaran pandemi Coivid-19 di wilayah Tanah Air lebih meluas lagi.
Menurut Doni, dan redaksi situs Pariwisata Indonesia mengajak masyarakat bersama-sama untuk bersikap waspada dengan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ketat karena potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata berdampak pada risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Jikalau terpaksa ada ketentuan lain membolehkan perjalanan orang melintas daerah selama Ramadan dan Idulfitri, pengecualian berlaku untuk dua golongan, antara lain: Angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Bunyi dari surat edaran menyebutkan, “Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” tulis pengecualian Kasatgas.
Syarat dan aturan agar terhindar dari sanksi, larangan mudik berlaku sejak 6-17 Mei 2021, ditujukan kepada:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Bagi mereka yang mendapat pengecualian diwajibkan memiliki dokumen resmi berbentuk surat izin perjalanan secara tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), tanda pengenal dan informasi singkat terkait tujuan melintas sebagai persyaratan.
Siapa saja yang lolos melakukan perjalanan tersebut, tertuang dalam SE Kasatgas, berikut datanya:
- Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan dokumen berupa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal melampirkan dokumen surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan dokumen berupa surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM selama periode larangan mudik memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Sikap tegas pemerintah patut disikapi positif dan wajib mendapat dukungan semua pihak terkait pengaturan perjalanan orang baik di dalam negeri maupun perjalanan internasional di tengah pandemi Covid-19, tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Selanjutnya, kemudahan bagi mereka yang lolos tetap mengikuti ketentuan harus melewati serangkaian peraturan seperti menyematkan dokumen penyerta: Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Kalau pun kadaluwarsa, pemerintah masih memberikan toleransi kemudahan. Silakan selesaikan dan mendatangi pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
Untuk lebaran boleh rekreasi? Silakan kita menantikan bersama-sama keputusan resmi dari Menteri Gercep, ya! Sejalankah atau malah sebaliknya. Tak usah bingung-bingung, diajak bertanya pada rumput-rumput yang bergoyang….
#janganmudikya #lebarandirumahsaja #tahunikembalitakpulangkampung Foto Headline: Memey Mudik 2021 dokumen situs Republika.
Leave a Reply