PariwisataIndonesia.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) disingkat Jakpro, Nadia Diposanjoyo mengabarkan bahwa Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk umum mulai hari ini, Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam keterangan resminya, juru bicara Jakpro, Nadia menjelaskan, salah satu fasilitas olahraga berstandar internasional yang dikelola Perseroda ini meski resmi buka setiap hari dari pukul 06.00-20.00 WIB, tetapi tetap diharuskan untuk mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Senin (30/8).
“Karena masih dalam kondisi pandemi dan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM, kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 pengunjung dalam jangka waktu bersamaan,” kata Kadiv Sekretaris Jakpro, Nadia seperti yang disampaikan kepada redaksi PariwisataIndonesia.ID melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).
Terkait hal tersebut, menurutnya, kebijakan pembukaan kembali JIV didasarkan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Oleh karenanya, pembukaan JIV pun harus juga menerapkan secara disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Nadia menambahkan, Kepgub Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 adalah alasan lain JIV ditutup beberapa waktu lalu itu.
Lebih lanjut, sambungnya, isi Kepgub menetapkan hal apa saja yang musti ditutup. Kemudian, ia menunjukkan tempat-tempat seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan agar ditutup sementara.
Berikut empat syarat pengunjung bisa masuk ke Velodrom, kata Nadia, antara lain:
- Dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker wajib dilakukan sesuai Prokes;
- Pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi tahap pertama dengan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, Pedulilindungi, dan lembaga berwenang terkait;
- Bagi masyarakat yang belum divaksinasi dikarenakan alasan kesehatan, tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas Covid 19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid 19; orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi; dan anak anak usia kurang dari 12 tahun;
- Saat berada di lokasi, pengunjung tetap disiplin patuhi Prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
Nadia memberikan catatan, khusus di poin 2 dan 3. Pada syarat no 2, katanya, “Nanti masuk Velodrome harus ada vaksin satu dosis atau dua dosis,” sebutnya.
Lalu, untuk penyintas Covid 19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid 19, dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara untuk orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter adalah penjelasan Nadia merinci syarat no. 3.
Di akhir keterangannya, ia pun menyoroti soal “Velodrome” adalah salah satu tempat penyelenggaraan olahraga cabang balap sepeda, dan ia menginformasikan lokasinya terletak di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur berdiri sejak tahun 1973 dan publik mengenalnya dengan sebutan “Velodrome Rawamangun.”
Kemudian, saat menjelang Asian Games 2018 lalu, Velodrome direnovasi dan menjadi fasilitas olahraga yang memiliki standar internasional, serta salah satu arena terbaik di belahan bumi bagian selatan. (B3b3n/Ss)
Leave a Reply