Sejak Kapan BNN Berdiri?
Momen sebelumnya itu, bisa disebut sebagai titik terang sebagai sejarah baru Indonesia atau perjalanan berdirinya BNN.
BNN terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, dari BKNN berganti nama menjadi Badan Narkotika Nasional disingkat BNN.
Baca juga : Sejarah Berdirinya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Selepas peraturan ditetapkan, kiprah BNN semakin menghentak sebagai sebuah kelembagaan negara dengan diberi kewenangan tugas untuk mengoordinasikan 25 instansi pemerintah.
Tak hanya itu, juga memiliki kewenangan penuh dalam operasionalnya, di antaranya, seperti:
- Mengoordinasikan instansi pemerintah yang terkait dengan kewenangan BNN guna perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Dukungan negara kepada BNN kian kentara, yang dibuktikan pada tahun 2003, BNN mendapatkan alokasi anggaran mandiri dari APBN. Atas dasar tersebut, BNN semakin meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK.
Namun dalam pelaksanaan tugas di lapangannya, masih ditemukan sejumlah hambatan, karena belum diatur secara tegas terkait soal kewenangan dan struktur komando atau jenjang koordinatif.
Sejumlah pihak yang duduk di petinggi BNN kala itu, menilai kerja-kerja BNN masih dianggap belum bisa bekerja secara optimal dan meyakini tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius.
Kendala tersebut lekas mendapat respons pemegang otoritas.
Akhirnya, diterbitkan dasar hukum baru untuk menguatkan fungsi dan tugas BNN seperti tercantum melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).
Peraturan itu, mengatur banyak hal termasuk soal kewenangan operasional, disebutkan, kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota sebagai mitra kerja khusus di tingkat nasional.
Lalu, di tingkat pusat/provinsi dan kabupaten/kota masing-masing bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Walikota.
Selanjutnya, masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota), tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Tak cuma itu saja, dampak permasalahan narkoba yang semakin meningkat dan serius, dukungan kepada BNN terus mengalir.
Salah satunya, Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 di Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Sejumput harapan permasalahan dan ancaman narkotika mulai menemukan titik terang, karena narkoba tak lagi bisa dipandang sebelah mata dan menjadi masalah kita bersama.
Bermodal semua tersebut, peran BNN kian diperhitungkan dan semakin ditakuti penjahat dan bandar narkoba.
Baca juga : War On Drugs, Kepala BNN Petrus Nyatakan Narkoba Musuh Kita Bersama
Tak cuma itu saja, bahkan Pemerintah dan DPR-RI telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, BNN diberikan kewenangan seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika.
Dari secuil sejarah BNN tersebut, dan segudang penangkapan di wilayah Tanah Air, Redaksi Pariwisata Indonesia mencatat, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose sepertinya sedang memperjuangkan sebuah cara untuk ‘MEMISKINKAN’ para bandar atau pengedar narkoba.
Disinyalir, terbukti dalam beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan bohir politik (Narco for Politic). / (Mau-Eh).
Laporkan kejahatan narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Anda secara lengkap melalui Call Center di 184, SMS di 1784, atau pesan WhatsApp di +6281221675675. Identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya #StopNarkoba!







































Leave a Reply