PariwisataIndonesia.id – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni besok, tak lengkap rasanya jika tidak mengetahui sejarah berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Baca juga : Jelang HANI 2021, BNN Konsisten Gemakan “War On Drugs”
Awal Mula dan Perjalanan Menuju Terbentuknya BNN
Menelisik sejarah BNN terbentuk, karena negara sudah geram.
Zaman itu, pemerintah membutuhkan sebuah lembaga tinggi pemerintahan bertugas secara khusus di bidang pencegahan, dan pemberatasan guna melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, seperti psikotropika; prekursor dan bahan adiktif lainnya yang dilarang sesuai undang-undang.
Baca juga : Jokowi Sekaligus Lantik Kepala BNN dan BRGM, Usai Melantik 6 Menteri Baru
BNN juga diharapkan bisa berperan dan hadir untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, tak sekedar melumpuhkan bandar dan pengedar (BNN diharapkan hadir dalam program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.Red).
Menjawab tantangan tersebut, segera dibuatkan perangkat hukumnya, terciptalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Baca juga : Selamat! Kepala BNN Petrus Golose Resmi Jenderal Bintang 3
Dilansir dari laman resminya, awal mula BNN terbentuk berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971, inilah yang menjadi payung hukum pertama kalinya.
Bermodal Inpres tersebut, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) diberi tugas untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Saat itu, Kepala BAKIN langsung bergerak cepat membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba.
Baca juga : Pentolan Reserse Kini Menjadi Pemburu Penjahat Narkoba
Bakolak Inpres 1971 adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN.
Sayangnya, peran badan ini kala itu, dianggap belum maksimal.
Mengingat, kewenangan operasional dirasa masih terbatas dan dukungan anggaran yang disediakan tarik menarik di internal BAKIN, diduga karena perolehan dari APBN dan penyesuaian.
Diperparah lagi dengan keyakinan yang salah dan benar, mungkin saja, menduga loh! (Ini bergantung kepada persepsi masing-masing, red).
Era pemerintahan Orde Baru menganggap bahayanya narkoba di Indonesia, diyakini, tidak akan berkembang dan meluas.
Rezim saat itu menilai, narkoba sekedar permasalahan sektoral dan diyakini mudah untuk diatasi. Alasannya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang Pancasilais dan Agamis.
Saat pertengahan tahun 1997 menuju 1998, permasalahan narkoba ngehits dan meledak yang dibarengi krisis mata uang regional.
Pemerintah dan bangsa Indonesia seperti tergagap, banyak pihak menduga, kita lengah terhadap narkoba ini.
Singkatnya, mulailah narkoba dipadang sebagai ancaman yang bisa membahayakan negeri ini.
Baca juga : Ayo Ikuti Festival Film Pendek BNN RI Tahun 2021, Ini Formulirnya
Di sisi lain, penanganan berbeda saat negara lain, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Dari sinilah, Pemerintah (Presiden Dr. Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Gusdur membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dan BKNN ini adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999.
Kemudian, struktur kelembagaan BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sayangnya, hingga tahun 2002, institusi BKNN sebagai kelembagaan resmi negara belum didukung personel mumpuni.
Selain itu, alokasi anggaran BKNN masih diperoleh dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), setali tiga uang dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga sebelumnya. Sudah pasti, kembali tidak maksimal.
Bersambung ke halaman berikutnya
Sejak Kapan BNN Berdiri?
Leave a Reply