antisipasi virus korona

Anies: Pelesiran dan Hiburan Malam, Lockdown Mulai Sekarang!

Pariwisata Indonesia—Hai Gaaees!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui wartawan di GOR UNJ, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020), memberikan pesan bersifat intruksi, tutup. Sambungnya, kondisi Jakarta dalam status darurat Virus Korona.

Upaya Pemprov DKI melakukan mitigasi dan menekan penyebaran Covid-19 yang sangat masif maka Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa, termasuk Semua kelab malam seperti Sauna, pub dan lainnya harus ditutup. Dia menegaskan, selama itu berada di wilayah Jakarta mulai hari ini, tutup!

Kelab Malam Ditutup

Semua bidang dan jenis usaha seperti yang disebutkan tadi, terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang ditutup. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup.

“Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding(bowling), dan seluncur,” Anies menjelaskan. Klik :  Penutupan Usaha Hiburan dan Rekreasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan status tanggap darurat Virus Korona (Covid-19). Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari kelab malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball. Peraturan Anies juga membatasi pada usaha perhotelan. Meeting ataupun yang mengundang banyak orang dan diselenggarakan di  ball room,  dihimbau untuk pending dan dicarikan waktu yang lain. “Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Anies.

Terbitnya Surat Edaran Nomor 160 tahun 2020, Anies meyakini bahwa ini adalah tepat. Dan Gubernur,  Anies menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana. Keputusan yang diambil tentunya setelah melakukan rapat-rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, TNI, hingga kepolisian. Terpisah di lokasi lain, Anies, Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3) menyebutkan, “Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19.” ujar Dia.

Kebijakan Anies yang lain, dapat dilihat pada situs resmi corona[dot]jakarta[dot]go[dot]id, klik : Perubahan Kebijakan Transportasi Umum