umi kalsum founder dan ceo media pvk group,BERITA PELAKSANAAN PPKM LEVEL 4 DI BALI,BERITA PEMERINTAH PROVINSI BALI,GUBERNUR BALI SERUKAN 10 LANGKAH PENGENDALIAN COVID-19,GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER,HUMAS PEMPROV BALI,INDONESIA OFFICIAL TOURISM WEBSITE,MEDIA PVK GROUP,MEDIA PVK GROUP DENGAN 10 SITUS PARIWISATA DAN E MAGAZINE,MEDIA RESMI PARIWISATA INDONESIA,MENTERI DALAM NEGERI TITO KARNAVIAN,MENTERI KESEHATAN BUDI GUNADI SADIKIN,MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI LUHUT BINSAR PANDJAITAN,PARIWISATA INDONESIA
Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dalam rangka evaluasi PPKM Level 4 di Bali (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Gubernur Bali Serukan 10 Langkah Pengendalian Covid-19

PariwisataIndonesia.ID – Di tengah pelaksanaan PPKM Level 4 di Bali. Pulau Dewata mendapatkan kunjungan kerja dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

umi kalsum founder dan ceo media pvk group,BERITA PELAKSANAAN PPKM LEVEL 4 DI BALI,BERITA PEMERINTAH PROVINSI BALI,GUBERNUR BALI SERUKAN 10 LANGKAH PENGENDALIAN COVID-19,GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER,HUMAS PEMPROV BALI,INDONESIA OFFICIAL TOURISM WEBSITE,MEDIA PVK GROUP,MEDIA PVK GROUP DENGAN 10 SITUS PARIWISATA DAN E MAGAZINE,MEDIA RESMI PARIWISATA INDONESIA,MENTERI DALAM NEGERI TITO KARNAVIAN,MENTERI KESEHATAN BUDI GUNADI SADIKIN,MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI LUHUT BINSAR PANDJAITAN,PARIWISATA INDONESIA
Kunjungan kerja dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis, 12 Agustus 2021 (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Dalam keterangan resminya, selain melakukan kunjungan kerja. Mereka turut serta dalam rapat evaluasi bersama.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melaporkan sejumlah kebijakan yang telah diputuskan dan dihadiri oleh Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali.

Menelisik lawatan dan rapat tersebut, redaksi PariwisataIndonesia.ID mencatat, itu terkait kebijakan yang disekapakati oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan Covid-19 secara menyeluruh di wilayah Bali yang di latarbelakangi oleh tiga hal, antara lain:

  1. Munculnya kasus baru varian Delta Covid-19 masih tinggi, belum mengalami penurunan, dan yang meninggal juga masih tinggi.
  2. Aktifitas masyarakat dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat.
  3. Kasus aktif Covid-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani Isolasi Mandiri di Rumah, sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.
umi kalsum founder dan ceo media pvk group,BERITA PELAKSANAAN PPKM LEVEL 4 DI BALI,BERITA PEMERINTAH PROVINSI BALI,GUBERNUR BALI SERUKAN 10 LANGKAH PENGENDALIAN COVID-19,GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER,HUMAS PEMPROV BALI,INDONESIA OFFICIAL TOURISM WEBSITE,MEDIA PVK GROUP,MEDIA PVK GROUP DENGAN 10 SITUS PARIWISATA DAN E MAGAZINE,MEDIA RESMI PARIWISATA INDONESIA,MENTERI DALAM NEGERI TITO KARNAVIAN,MENTERI KESEHATAN BUDI GUNADI SADIKIN,MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI LUHUT BINSAR PANDJAITAN,PARIWISATA INDONESIA
Laporan dari Media Center Satuan Tugas Covid-19 Bali (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Ini langkah-langkah yang diputuskan dalam rapat evaluasi tersebut, sebagai berikut:

  1. Mengingatkan bahwa Virus Varian Delta Covid-19 menular dengan sangat cepat dan ganas jauh lebih cepat dari Virus Covid-19 sebelumnya, sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut, sehingga harus ditangani dengan sangat serius, agar kasus bisa dikendalikan jangan sampai terus melebar dan meningkat, jangan sampai berkepanjangan.
  2. Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali, agar bekerja lebih keras secara bersama-sama dengan bergotong royong.
  3. Bagi warga yang telah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke Isolasi/Karantina Terpusat. Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat Isolasi/Karantina Terpusat. Sedangkan yang sudah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di Rumah menugaskan Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani Isolasi Mandiri di Rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktifitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.
  4. Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti Isolasi/Karantina Terpusat, tidak dibolehkan Isolasi Mandiri di Rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga.
  5. Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas Isolasi/Karantina Terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.
  6. Meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru. Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ketempat Isolasi/Karantina Terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota.
  7. Bupati/Walikota agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.
  8. Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.
  9. Masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan.
  10. Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid-19 di Bali. Dengan cara demikian, Kita yakin penanganan Pandemi Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara.

Keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat, 13 Agustus 2021. (Nur/SS)