Rumah Si Pitung
Rumah Si Pitung di Jl. Kampung Marunda Pulo, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

Jakarta Zona Merah! Sejumlah Objek Wisata Sejarah di Jakut Tutup Sementara

Saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup operasional Museum Bahari dan Rumah Si Pitung serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Berikut ulasannya.

Saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup operasional Museum Bahari dan Rumah Si Pitung serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Berikut ulasannya.

PariwisataIndonesia.id – Tidak cuma Candi di Jawa Tengah yang ditutup sementara, objek wisata di Tanah Air yang berada di zona merah juga akan menerapkan kebijakan serupa. Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut), cegah penularan COVID-19, sejumlah obyek wisata sejarah ditutup sementara waktu.

Baca juga :  Candi di Jateng Terpaksa Tutup di Tengah Maraknya Serangan Covid-19, Ini Jawab Menter Sandi Tips Berwisata

Saat ini, Pemkot Jakut menutup operasional Museum Bahari dan Rumah Si Pitung serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh mengatakan, penutupan sejumlah tempat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Operasional museum sementara waktu ini dilakukan penutupan sesuai dengan kebijakan Kadis Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19,” ujar Rofiqoh kutip Redaksi Pariwisata Indonesia dari situs resmi Pemkot Jakut, Kamis (24/6).

Dalam keterangannya, kegiatan masyarakat yang berada di area publik maupun tempat lainnya juga ikut dibatasi karena khawatir dapat menimbulkan kerumunan massa.

Oleh karenanya, Rofiqih mengingatkan masyarakat untuk menunda rencana kunjungannya ke sejumlah tempat kebudayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian sampai situasi Jakarta aman dan terkendali.

Saat ini, sambungnya, lonjakan kasus COVID-19 terus merangkak naik dan sejatinya diwaspadai dengan membatasi aktivitas cukup di rumah saja atau bekerja dari rumah.

“Akan lebih aman jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M,” imbau Rofiqoh.

Meski ditutup, Sudin Kebudayaan Kota Jakut tetap melakukan perawatan rutin guna menjaga agar tempat-tempat kebudayaan yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dalam kondisi bersih dan terawat.

“Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin,” ujar Rofiqoh.

Terkait keputusan tersebut, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.

Hal itu, seperti diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Ibu Kota kini berstatus zona merah Covid-19. “Memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah,” kata Politisi Gerindra di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/6) malam.

Redaksi Pariwisata Indonesia menghimpun dafar yang ikut ditutup di wilayah Jakut selain yang sudah dijelaskan di atas, antara lain Kawasan Cagar Budaya Stasiun Tanjung Priok, Galangan VOC, dan Restoran Raja Kuring.

Untuk tempat-tempat bersejarah di Jakarta lainnya yang tetap buka diatur kapasitas dan jam kunjungan. Wisatawan yang datang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.

Foto headline: Rumah Si Pitung. Dari ilustrasi foto tersebut kisah Si Pitung legendaris yakni sosok terkemuka orang Betawi. Nama aslinya adalah Ahmad Nitikusumah yang terkemuka di zaman itu sebagai perampok ulung.