Processed with VSCOcam with a6 preset

Libur Akhir Tahun Tiba, Operasional Wisata Bantul di Batasi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Bantul tertanggal 21 Desember 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Natal 2020

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Bantul tertanggal 21 Desember 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Natal 2020

Pantai Parangtritis tentu bukan suatu yang mencengangkan jika dipenuhi pengunjung pada malam natal hingga malam pergantian tahun. Bahkan setiap tahunnya, pantai yang berada di Kabupaten Bantul ini akan dipenuhi dengan tenda-tenda para wisatawan yang ingin bermalam di pinggir pantai.

Tahun ini, sepertinya rencana semacam itu harus kita pendam dalam-dalam Sobat Pariwisata. Sebab, Pemkab Bantul sudah mengumumkan akan membatasi jam operasional objek wisata se-Kabupaten Bantul sejak Kamis, 24 Desember 2020.

Melansir dari Inews Yogya, “Perlu kami informasikan bahwa semua objek wisata di Bantul, baik yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, oleh pemerintah desa maupun kelompok masyarakat, operasionalnya dibatasi, yakni mulai jam 05.00 sampai jam 18.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (22/12/2020).

Sunset di Pantai Tapak Paderi
foto: priskandini

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Bantul tertanggal 21 Desember 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021. Kebijakan itu berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. “Sedangkan kegiatan usaha hiburan, jasa kuliner di sarana objek wisata, seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya, hanya diizinkan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WIB,” katanya.

Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul mengatakan, bagi Satgas Covid-19 kabupaten dan dinas perhubungan agar bekerja sama dengan aparat keamanan melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran itu.