Libur akhir tahun tentu merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh semua orang, terutama buat keluarga yang sudah lama tidak merasakan kebersamaan bersama pasangan dan si buah hati. Namun, rasa gembira itu harus kita tahan karena adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah sudah mengimbau agar tidak ada perayaan akhir tahun dengan cara berkerumun. Nah, buat kamu yang “ngeyel” buat liburan akhir tahun ini. Pemerintah mulai tanggal 18 Desember sudah menerapkan aturan yang mewajibkan masyarakat yang bepergian ke luar kota wajib mengantongi surat lolos rapid test antigen.
Pemerintah sudah memastikan saat libur Natal dan tahun baru, sejumlah wilayah juga mensyaratkan orang-orang yang akan memasuki wilayahnya untuk menunjukkan hasil dari rapid test antigen. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan menekan secara masif lonjakan kasus Covid-19.
Hasil yang didapat menggunakan metode ini dinilai memiliki akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya banyak dilakukan.
Wilayah-wilayah yang mensyaratkan rapid test antigen misalnya adalah Bandung, Bali, DKI Jakarta, dan DIY.
Lalu, jika sudah muncul hasilnya, berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen ini bisa digunakan atau berlaku? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyebut surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan, sama seperti rapid test antibody.
“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9, masih 14 hari,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (17/12/2020).
Karena, aturan perihal rapid test antigen ini hanya berlaku untuk moda transportasi umum, tentu tidak menutup kemungkinan bakal ada razia untuk pengecekan surat keterangan rapid test antigen untuk kendaraan pribadi.
Stay safe & stay healthy!
Leave a Reply