Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Dapat Penghargaan Rekor dari MURI, BPKN-RI: Negara Harus Hadir Konsumen dapat Haknya

PARIWISATAINDONESIA.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dumas Indonesia (MURI) pada tahun 2021 ini.

BPKN-RI melalui Komisi Advokasi menorehkan rekor nasional MURI di bidang Penerimaan dan Penanganan pengaduan terbanyak dan sektor jasa keuangan. Hal ini terjadi karena banyaknya pengaduan dan masyarakat terhadap sektor keuangan pada masa pandemi Covid-19.

Seusai penyerahan penghargaan tersebut Rizal E Halim, Ketua BPKN-RI mengungkapkan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang sepanjang tahun 2021 telah berkerja keras, cerdas, dan ikhlas untuk menyelesaikan target yang sudah dicanangkan pada akhir tahun 2020.

Rizal menyampaikan Rekor MURI yang diraih oleh BPKN-RI adalah Rekor ke-4 kalinya yang diterima oleh BPKN-RI secara berturut-turut yang dimana hal ini sudah dapat menjadi bukti keseriusan BPKN-RI dalam menegakkan perlindungan konsumen baik hak dan kewajiban konsumen maupun Hak kewajiban Pelaku usaha.

Sementara Rolas Sitinjak, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat indonesia atas kepercayaannya terhadap lembaganya dalam hal perlindungan konsumen.

Komisi Advokasi BPKN-RI adalah komisi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi dalam menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat/pelaku usaha dan Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Negara harus hadir memastikan (Masyarakat/Konsumen) mendapatkan Hak-Haknya,” kata Rolas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).

Rolas menambahkan, dalam hal penanganan pengaduan kami selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait pada setiap sektor yang ada di Stranas Perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017.

BPKN-RI akan selalu berupaya untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi baik ke/dari dan di indonesia, agar terciptanya iklim transaksi yang terpercaya dan aman sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih meningkat dan terwujudnya semboyan konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha bertanggung jawab.

Rekor ini adalah untuk pengaduan sektor Jasa Keuangan pada tahun 2021 sebanyak 2.133. Asuransi menjadi sektor terbanyak yang diterima oleh BPKN-RI sebanyak 1.832 pengaduan. Sisanya adalah sektor perbankan dan sektor lainnya pada jasa keuangan.

Asuransi adalah hal yang penting bagi masyarakat karena memberikan jaminan terhadap risiko-risiko tertentu dan yang tidak terduga bagi masyarakat.

Maka bila terdapat pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan janji sesuai dengan polis asuransi bagi konsumen, tentu akan sangat merugikan bagi konsumen tersebut secara khusus dan secara umum bagi masyarakat.

“Momentum ini diharapkan dapat menjadi pemantik agar pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang asuransi dapat lebih bertanggung jawab kepada konsumennya,” ucapnya.

Pada saat penerimaan Rekor MURI yang ke-4, Rolas mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, BPKN-RI semakin mendapat kepercayaan di masyarakat sebagai Lembaga negara yang melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan dengan BPKN-RI telah menerima empat Rekor MURI secara berturut-turut selama empat tahun, sebagai berikut:

Rekor Muri 1 — Penghargaan atas Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi dari Satu Provinsi pada tanggal 22 April 2018 dalam acara kegiatan donor darah.

Rekor Muri 2 — Penghargaan atas Edukasi Perlindungan Konsumen secara Serentak kepada Mahasiswa Terbanyak pada tanggal 20 Maret 2019 dalam acara kegiatan Hari Konsumen Nasional.

Rekor Muri 3 — Penghargaan atas Penerimaan Pengaduan Konsumen Terbanyak dari Sektor Perumahan pada tanggal 19 Agustus 2020.

Rekor Muri 4 — Penghargaan atas Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Konsumen Terbanyak Sektor Keuangan pada tanggal 22 Desember 2021.

“Keempat Rekor MURI tersebut membuktikan bahwa Negara hadir dalam melindungi konsumen guna menuju konsumen berdaya. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada BPKN-RI,” ucapnya. (Ben)