Soroti Libur Panjang, Pihak KAI Sebut Penumpang Kereta Jarak Jauh Terpantau Normal

PARIWISATAINDONESIA.ID – PT Kereta Api (KAI) mencatat, selama libur panjang hingga akhir pekan dan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada hari ini, kondisi penumpang KA jarak jauh terpantau normal

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan untuk keberangkatan penumpang KA dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA.

“Untuk hari ini keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA,” Kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).

Sementara, untuk hari kemarin Sabtu dan Minggu juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian tempat duduk sekitar 25 hingga 35 persen.

“Sehingga masih terdapat ketersediaan tempat duduk bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan,” ujarnya

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Yang terbaru, kini Stasiun Cikarang juga melayani KA Jarak Jauh, saat ini terdapat 5 KAJJ yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang diantaranya:

– KA gumarang relasi Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi

– KA argo Parahyangan relasi Gambir – Bandung

– KA Brantas relasi PasarSenen – Blitar

– KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen – Surabaya Gubeng

– KA Sembrani relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

Sedangkan bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat menggunakan Aplikasi KAI Access, website kai.id atau channel penjualan resmi lainnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_ (Ben)