Pariwisata Indonesia—Hai Gaaees!
Maskapai milik Rusdi Kirana, dalam keterangan resminya, Rabu (26/03), Lion Air group menghentikan atau penundaan sementara untuk operasional domestik yang menghubungkan dari dan menuju Papua. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku per Kamis, 26 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Hingga Kamis, 9 April 2020 pukul 23.59 WIT.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, memberikan informasi, penghentian dilakukan untuk maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Danang juga menyebutkan penundaan sementara sesuai notice dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X mengenai penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.
“Penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan situasi saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap upaya pencegahan atau menangkal masuk penyebaran corona virus disease (covid-19),” kata Danang.
Lion Air, sudah melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first). Memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket dengan pengembalian dana (refund) menurut ketentuan yang berlaku.
Saat ini operasional layanan penerbangan penumpang domestik di Provinsi Papua, Lion Air Group memiliki rata-rata 35 frekuensi penerbangan per hari pergi pulang (PP), mencakup kota sebagai berikut:
1. Jayapura – Bandar Udara Internasional Sentani (DJJ),
2. Merauke – Bandar Udara Mopah (MKQ),
3. Mimika – Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika (TIM),
4. Nabire – Bandar Udara Douw Aturure (NBX),
5. Yahukimo – Bandar Udara Nop Goliat Dekai (DEX),
6. Jayawijaya – Bandar Udara Wamena (WMX).
Leave a Reply