Permudah Turis Asing ke Indonesia, Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru

PariwisataIndonesia.ID – Sebagai tindak lanjut dari rencana Pemerintah membuka kembali penerbangan internasional menuju Bali dan Kepulauan Riau yang dijadwalkan berlaku mulai hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021.

Hal tersebut, juga sejalan dengan implementasi dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (13/10) kemarin.

Akhirnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. M.HH-03.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan kepada media, “Benar, ganti Kepmen sebelumnya,” sebut Bagus, kutip Pariwisata Indonesia dari laman Kompas.com, Kamis (14/10).

Dalam beleid itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.

Pertama, berlaku untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Kedua, ditujukan sebagi bentuk dukungan kegiatan pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Ketiga, terkait bagi mereka yang tengah mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Kepmen baru tersebut berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Terbitnya keputusan Menteri baru yang baru itu dikonfirmasi oleh

“Ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05/2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kutip Kepmen tersebut, silakan unduh link berikut ini.

Klik:  KEPMENKUMHAM NOMOR M.HH-03.GR.01.05 TAHUN 2021

/eh