“Mengingat penderitaan kami ini sudah terlalu lama dan kian hari terasa berat, juga dikeluhkan pelaku industri pariwisata di Bali. Saya berharap, pasca PPKM Darurat, wisatawan mancanegara yang terbang dari negara asalnya untuk bisa langsung saja ke Bali. Tidak perlu lagi mereka singgah,” harapnya.
Pasalnya, hotel-hotel karantina di Bali akan terisi. Peraturan yang ada sekarang, essential flight mendarat baru di keempat kota tersebut dan wajib menjalani karantina selama 5 hari.
Terkait hal tersebut, redaksi Media Pariwisata Indonesia langsung mengkonfirmasi temuan ini kepada Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Dijawabnya, “Benar, dan sampai dengan saat ini belum ada pembicaraan kembali terkait hal tersebut,” jawab Taufan kepada Redaksi Pariwisata Indonesia, pada Senin (5/7).
Taufan juga menyampaikan, untuk mendukung PPKM Darurat, pengelola bandara resmi membuka layanan vaksinasi Covid-19 khusus bagi calon penumpang pesawat sejak Senin (5/7/2021).
“Mulai hari ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan vaksinasi Covid-19 khusus bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Mereka yang belum divaksinasi Covid-19, dan terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, silakan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Jam operasionalnya dibuka setiap hari, pada pukul 09.00-15.00 Wita.
Taufan menambahkan, lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berada di area kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Untuk syarat penerima vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan juga menjelaskan mekanisme dan prosedurnya, berikut rangkumannya:
- Bagi calon penumpang WNI, wajib membawa KTP asli atau KK asli dan fotokopi serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan.
- Pelaksanaan vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan, dan calon penumpang yang bisa menerima vaksinasi Covid-19 untuk kategori usia ada batasan umur, yaitu minimal 12 tahun.
- Bagi calon penumpang WNA, wajib membawa dokumen asli atau fotocopy KITAS/KITAP (sesuai Permenkes 18 tahun 2021).
Kemudian, katanya, leading sector terkait hal tersebut adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.
Koloborasi bersama ini melibatkan pihak Angkasa Pura I (Persero), sambungnya, juga berkat kerja sama dengan stakeholder bandara lainnya.
Di akhir wawancaranya, Kadispar Bali. I Putu Astawa meminta masyarakat di Pulau Dewata dan stakeholder wisata di Bali, untuk pariwisata di wilayahnya bisa mendapatkan kepercayaan. Pastikan penyelenggaraan manajemen Covid 19, menerapkannya dengan serius dan sungguh-sungguh.
“Saya imbau kepada 54 stakeholder wisata di Bali, juga ikut bertanggung jawab terhadap tugas dan perannya masing-masing.
Satu lagi dan ini juga penting, harus terjalin komunikasi dan sinergitas bersama tentang keadaan Bali sesungguhnya.
“Oleh karena itu, mari kita saling bahu-membahu. Bergotong royong untuk menjadi bagian dari kita semua dalam upaya menciptakan Bali sehat di kunjungi, Bali aman di kunjungi,” tutupnya. (eh)







































Leave a Reply