GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) IMMANUEL JAKARTA,KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DKI IWAN HENRY WARDHANA,MEDIA PVK GROUP DENGAN 10 SITUS PARIWISATA DAN E MAGAZINE,MEDIA RESMI PARIWISATA INDONESIA,PARIWISATA INDONESIA,WISATA DESTINASI RELIGI DAN EDUKASI SEJARAH DI JAKARTA
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana

Kadisbud DKI Terbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran, Iwan Sebut GPIB Immanuel Jakarta Ingin Dimuliakan

PariwisataIndonesia.id – Gereja-gereja bersejarah peninggalan zaman Belanda di Ibukota tersebar di sejumlah tempat.

Salah satunya, gereja yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur No. 10, Gambir, Jakarta Pusat, yaitu Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta.

Lalu, gereja tersebut berencana melakukan revitalisasi terhadap arsitektur bangunan dan lansekapnya sejak bulan Juni 2021.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Iwan Henry Wardhana telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tertanggal 21 April 2021.

Dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, GPIB Immanuel Jakarta dikategorikan bangunan cagar budaya. Untuk itu, warisan budaya masa lalu ini patut mendapatkan perhatian khusus.

“Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pemugaran bangunan-bangunan cagar budaya dengan menjaga prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta,” kata Kepala Disbud DKI Iwan, kutip Redaksi Pariwisata Indonesia, Senin (2/8).

Lebih lanjut, ia menyebutkan meski di tengah pandemi Covid-19, dirinya tetap setuju dan terus mendukung keinginan gereja tersebut untuk revitalisasi. Sebab, pihaknya menilai GPIB Immanuel Jakarta juga aset sejarah.

Selanjutnya, Kepala Disbud DKI mengingatkan kepada pelaksana di proyek revitalisasi. Dalam pesannya, setiap proses pemugaran untuk senantiasa memperhatikan dan menjaga kaidah-kaidah pelestarian.

Kemudian, katanya, gereja yang terletak di persimpangan Jalan Merdeka Timur dan Jalan Pejambon itu, sudah ditetapkan sebagai bangunan bersejarah atau benda cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Bahkan, sambungnya, sudah sejalan dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Ia juga memberitahukan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses pemugaran harus disertai arsitek yang memegang IPTB A.

Oleh karenanya, proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi GPIB Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT. Tri Bagan Kemitraan.

Ia berharap, gereja tersebut setelah direvitalisasi, peruntukannya sebagai sarana ibadah umat Kristiani dapat meningkat lebih baik.

“Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan perkembangan Kota Jakarta,” Ujar Iwan.

Begitu pula soal kualitas, keamanan dan kenyamanan, maupun segala fasilitas pendukung lainnya yang menyertai di gereja itu.

Tak lupa juga, Iwan pun menyoroti seperti pelestarian nilai kesejarahan, pemanfaatan ruang publik dan lingkungan di sekitar GPIB Immanuel Jakarta.

“Selama revitalisasi berlangsung, jemaat akan beribadah menggunakan ruangan lain yang lokasinya tidak jauh dari gereja,” terangnya.

Sebelumnya, Iwan membuat pernyataan bahwa GPIB Immanuel Jakarta bakal menjadi salah satu wisata destinasi religi dan edukasi sejarah di Jakarta yang dapat memberikan pengalaman tidak terlupakan bagi jemaat maupun pengunjung.

“Saya berharap Jakarta bukan hanya sekadar menjadi wisata rekreasi semata. Tapi, bisa menyajikan wisata sarat nilai religi atau keagamaan, kebudayaan, dan sejarah sebagai representasi peradaban Jakarta,” pungkasnya. (Beben/Eh)