Menanggapi hal itu, Ketua ASITA NTB Dewantoro Umbu Joka memberikan komentar, pihaknya menyayangkan arogansi sikap beberapa pelaku usaha yang berakibat terjadi dualisme ASITA.
Menurutnya, tindakan ASITA 71 dinilai tidak etis dan cenderung memicu polemik di kedua kubu.
Pasalnya, ditengarai masalah penerbitan SK pengurus pusat ASITA tahun 2016 digemakan pihak-pihak yang berseberangan, dan mereka itu menyebut ASITA 71 sebagai ‘produk cacat hukum’, ditegaskan Dewantoro, tidaklah benar.
“ASITA memang berdiri tahun 1971 dan didaftar di Kemenkumham tahun 1975. Sementara akta tahun 2016 itu adalah perubahan dari akta 1975 yang tidak terlepas satu sama lain. Jadi itu satu kesatuan akta, harusnya itu dibaca dulu,” jelasnya, seperti dikutip laman Suara NTB, Selasa (10/11).

Dilansir dari laman Suara NTB menyampaikan, dari perubahan yang ada tersebut, Dewantoro juga menegaskan bahwa ASITA adalah organisasi yang sah secara hukum.
Ketua ASITA NTB beranggapan, perubahan akta organisasi dari akta 1975 ke akta 2016 telah mendapat kesepakatan semua anggota ASITA se-Indonesia dalam Rakernas 2016.
Di sisi lain, munculnya ASITA 71 di NTB disebutnya sebagai dampak dari polemik yang terjadi di tingkat nasional.
Kala itu, katanya, di Munaslub ASITA yang digelar di Jakarta 2019 lalu, kepengurusan ASITA DKI Jakarta dan ASITA Bali sempat mempertanyakan legalitas akta 2016.
“Kemarin kita semua sepakat tidak mau terlibat polemik itu di daerah, mau fokus tangani pariwisata ini saja (di tengah pandemi). Sekarang kenapa kita malah ikut-ikutan,” imbuhnya.
Terkait logo dan nama ASITA yang diambil oleh ASITA 71, pihaknya menandaskan, akan melayangkan laporan ke aparat hukum.
“Semua yang masuk dalam pengurusan ASITA 71 juga akan kita cabut keanggotaannya dari ASITA, karena ini sudah jauh menyimpang,” tegasnya.







































Leave a Reply