PariwisataIndonesia.id – Sobat Pariwisata, Indonesia adalah negara yang dilintasi oleh ratusan sungai. Kekayaan dalam sungai-sungai ini dapat menghidupi masyarakat banyak, jika dikelola dengan baik.
Sayangnya, beberapa sungai dikeruk habis-habisan dan tidak dijaga, sehingga tidak lagi dapat memberi kekayaannya pada masyarakat. Nah, masyarakat Jambi punya cara khusus untuk mengatasi itu semua, namanya Lubuk Larangan.
Baca juga : Legenda Tari Kain Kromong
Lubuk Larangan adalah wilayah atau lokasi di aliran sungai yang telah disepakati untuk tidak diambil ikannya, dengan cara apapun.
Baca juga : Melangun, Pelipur Lara Orang Rimba
Kesepakatan adat ini dilakukan antara masyarakat dan lembaga adat. Hal ini dilakukan untuk menjaga habitat ikan serta kebersihan sungai.
Baca juga : Cawot, Pakaian Khas Orang Rimba Jambi
Lubuk Larangan merupakan salah satu cara masyarakat Jambi untuk menjaga kelangsungan sungai. Tradisi ini telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Bungo, Merangin, dan Sarolangun.
Tidak ada catatan pasti kapan tradisi ini pertama kali dilakukan. Namun, Lubuk Larangan telah menjadi satu tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat.
Baca juga : Alat Musik Multifungsi dari Jambi
Untuk menegakkan aturan tersebut, maka dibuat hukum adat bagi mereka yang melanggar. Jika ada yang nekad mengambil ikan di Lubuk Larangan, maka ia harus membayar denda berupa beras 50 gantang, uang 50 juta, atau mengganti dengan hewan ternak, seperti kerbau, kambing, dan sebagainya.
Namun, hal yang lebih menakutkan masyarakat adalah hukuman adat yang disebabkan sumpah para nenek moyang.
Sumpah adat nenek moyang yang disebut Biso Kawi berbunyi ‘Ke bawah idak berakar, ke atas idak bepucuk, di tengah-tengah ditebuk kumbang’.
Sumpah ini bermakna seperti hidup yang tidak berguna, karena sepanjang hidup ditempa musibah. Bahkan hal tersebut akan menjadi bahan gunjingan masyarakat.
Lubuk Larangan tidak berlangsung selamanya. Ada hari buka lubuk (panen raya) yang juga telah disepakati sebelumnya. Buka lubuk yang juga menjadi salah satu pesta rakyat, biasanya dilaksanakan setiap satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun.
Baca juga : Dendeng Batokok Kuliner khas Jambi
Ketika hari buka lubuk ini, seluruh masyarakat dibolehkan untuk mengambil kekayaan yang ada dalam sungai. Acara tersebut juga menjadi simbol kebersamaan masyarakat.
Untuk tetap menjaga sungai tersebut, buka lubuk dilakukan dengan aturan-aturan khusus. Misalnya, setiap orang hanya boleh mengambil ikan sebanyak dua petromaks, tidak diperbolehkan menggunakan jala yang lebih lebar dari sungai, tidak boleh menggunakan racun, dan beberapa aturan lainnya. Aturan ini dibuat agar ikan tidak dikeruk habis-habisan.
Acara buka lubuk ditutup dengan lantunan Surrah Yaasin dari Al-Qur’an dan pembacaan sumpah yang dipimpin oleh Rio (kepala desa) setempat. Dengan acara penutupan itu, wilayah tersebut kembali menjadi Lubuk Larangan yang tidak boleh diambil ikannya.
Hingga saat ini, setidaknya ada lebih dari 190 Lubuk Larangan di Provinsi Jambi. Pelaksanaan Lubuk Larangan menjadikan ekosistem sungai di Jambi, baik hutan, air, tanah, dan mahluk hidupnya, terjaga. Tradisi ini juga menjadi perekat kebersamaan dan lambang gotong royong warga.
Dengan adanya Lubuk Larangan, beberapa jenis ikan asli daratan tinggi masih terjaga di sungai-sungai Jambi. Seperti ikan semah (tor dourenesis), ikan garing, ikan dalum, ikan belido, dan sebagainya.
Tradisi unik ini juga menarik minat para peneliti yang peduli pada upaya konservasi lingkungan.
Sobat Pariwisata, pada tahun 2019, Lubuk Larangan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi.
Yuk, belajar menjaga lingkungan dari tradisi nenek moyang yang telah teruji ini! (Nita/Kusmanto)





































Leave a Reply