Apa iya dibolehkan, investor asing memiliki aset di Indonesia?!, Rocky Gerung “VS” PT Sentul City Tbk terkait konflik status hak kepemilikan tanah merupakan fenomena gunung es di Indonesia dan memunculkan tudingan, biang kerok carut marutnya administrasi pertanahan disebabkan ada mafia tanah, benarkah? (Foto: Pexels.com)

Dibolehkan Memiliki Aset di Indonesia?!

Artikel ini juga menyoroti kekayaan alam Indonesia yang tersebar luas dari Sabang sampai Merauke. Saking indah, eksotik dan memukaunya Tanah Air kita ini, sampai-sampai ada negara lain, dulu sekali, pernah menjajah negeri ini. Ibarat pepatah “Ada gula, Ada Semut”.

Oleh karenanya, penggunaan paragraf akan jauh lebih pas, sehingga menjadi seperti ini:

“Dibolehkan memiliki aset di Indonesia asal ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi investor asing, ada sejumlah aturan baru memudahkan Anda untuk bersama-sama dalam membangun negara Indonesia. Kepala Negara membuka luas tawaran kerja sama berkonsep saling untung dan tak merugikan satu sama lain!”

Di akhir paragraf, redaksi hanya mencantumkan satu tanda baca saja, yakni tanda seru dan tanda tanya dihilangkan, karena memiliki maksud yang sudah terang benderang.

Dalam paragraf tersebut, ada satu hal yang perlu digarisbawahi, yaitu investasi asing untuk menjadi Puan dan Tuan di Tanah Air didorong memahami isi yang terkandung di UUD’45, termasuk aturan-aturan lain yang menyertainya.

‘Bohirnya’ berasal dari negara yang berpenduduk mata sipit, berhidung mancung, bersorban, ‘penampilan bule’ dan perutnya buncit. Bolehkah orang asing memiliki aset di Indonesia? Silakan pelajari hal tersebut.

Sejarah telah membuktikan, kolonialisme dan imperialisme ketika itu, nyata-nyata, berhasil menguasai sejumlah aset di Tanah Air. Tanpa, mengerti sejarah bangsa dari peristiwa panjang yang telah terjadi di masa lalu sampai negeri tercinta ini berdiri tegak, seperti peribahasa “Setali Tiga Uang” Raja dan Patih di zaman nusantara yang membelot.

Wahasil, penjajah itu begitu mudah menggarong, merampok, dan menindas. Akhirnya, negeri kita pernah tergadai sampai berabad-abad lamanya.

Literasi tentang hal itu, tersebar luas untuk dicamkan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat e-KTP atau KTP-el (Salah satu bukti dokumen yang menandakan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Saat sekarang, e-KTP berlaku seumur hidup). Fakta sejarah tersebut, dapat juga dinikmati oleh siapapun sebagai pencerahan.

Pada zaman itu, sang raja dan patih diimingi gelar setinggi langit, disetor ‘upeti’ sebagai perekat hubungan dagang. Terlihatnya berbuat baik, tapi bulus karena memiliki maksud-maksud tersembunyi. Bak peribahasa ada udang di balik batu.

Terselubung pula, politik pecah belah (devide et impera, red) dan ketika menilik asal-usulnya, maka ‘pecah dan berkuasa’ adalah strategi yang dipopulerkan oleh Julius Cesar.