PariwisataIndonesia.id- Kabar gembira, tempat wisata dan lokasi hiburan di kota Tegal akan kembali buka. Pemerintah Kota Tegal memberikan kabar mengizinkan tempat pariwisata dan hiburan karaoke di Kota Tegal untuk beroperasi kembali, pasca ditutup sementara sejak 1 Oktober 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/002 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal tertanggal 28 Oktober 2020.
Dalam surat tertulis tersebut dikatakan mulai 1 November 2020, selain tempat-tempat wisata, pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat juga diizinkan mengoperasikan kembali usahanya.
Kabar menggembirakan ini menjadi angin segar, dibukanya industri pariwisata menghidupkan roda ekonomi. Kepada masyarakat Kota Tegal akan bisa menikmati kesegaran dan semilir angin pantai di Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Pantai Pulo Kodok, Pantai Batamsari, Pantai Komodo dan Pantai Muarareja Indah. Pastinya, seru dan mengasyikan.
Menurut Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, “Setelah kemarin kita tutup sebulan buat pembenahan protokol kesehatan. November kita izinkan lagi. Tapi dengan catatan, mereka wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya, pada Jumat (30/10/2020).
Jumadi berpesan masyarakat Tegal khususnya kepada wisatawan harus beradaptasi dengan kebiasaan baru yaitu disiplin untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun, hidup sehat dan ikuti anjuran pemerintah.
Semua pihak harus mentaati protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Jika ditemukan ada klaster baru di tempat wisata, pemerintah kota akan menutup kembali, “Saya ingatkan, semua pihak harus wajib patuhi protokol kesehatan. Mari bersama-sama saling disiplin dan laksanakan 3M,” tandasnya.
Dan secara terpisah, Kabid Pariwisata Disporapar, Kota Tegal, Maman Suherman menjelaskan prasarana dalam mendukung protokol kesehatan di tempat wisata PAI Tegal sudah disiapkan. Silakan dimanfaatkan. Di antaranya tempat cuci tangan, thermo gun, termasuk imbauan wajib bermasker dan physical distancing.
Kata Maman, “Siapapun yang memasuki PAI Tegal wajib bermasker. Karena PAI merupakan kawasan wajib bermasker. Yang tidak bermasker, kita tidak izinkan masuk,” tegasnya.
Menurut Maman, pihaknya sangat intens dan konsen dalam mitigasi pandemik dan gencar untuk sosialisasi protokol kesehatan. Imbauan ini terutama kepada pengelola tempat wisata dan hiburan agar turut bersama-sama melindungi masyarakat. Negeri ini harus lekas terbebas dari pandemik, dengan cara semua pihak turut peduli dan bersinergi mitigasi penyebaran covid-19.
Dia menambahkan, “Bukan apa-apa, itu semata-mata agar kita semua bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus korona. Kita juga akan dibantu petugas gabungan, terdiri dari Pol Airud, Lanal Tegal, Bakamla, Kodim dan Polres. Mereka bertugas mengawasi ketaatan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” ungkapnya menutup.
Ditutupnya Pariwisata Tegal buntut dari acara yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, pada 23 September lalu. Hajatan dan konser dangdut yang digelar itu viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat. Selain kurang memiliki empati di tengah keseriusan pemerintah pusat dalam menangani pandemik dan mitigasi penyebaran covid-19, juga mengundang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Usai acara tersebut berbuntut penyelidikan oleh Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah dan kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Undang-undang Kekarantinaan, berimbas tempat wisata dan hiburan malam di Kota Tegal tutup satu bulan mulai 1 Oktober lalu.
Leave a Reply