Apa iya dibolehkan, investor asing memiliki aset di Indonesia?!, Rocky Gerung “VS” PT Sentul City Tbk terkait konflik status hak kepemilikan tanah merupakan fenomena gunung es di Indonesia dan memunculkan tudingan, biang kerok carut marutnya administrasi pertanahan disebabkan ada mafia tanah, benarkah? (Foto: Pexels.com)

Dibolehkan Memiliki Aset di Indonesia?!

Di samping itu, maraknya berita tentang Rocky Gerung yang aktivitasnya dikenal sebagai pengamat politik, aktivis dan seorang filsuf serta mantan akademisi di Universitas Indonesia.

Bahkan namanya diperhitungkan sebagai salah satu dari deretan intelektual publik Indonesia yang kini sedang berseteru, Rocky Gerung “VS” PT Sentul City Tbk.

Judul artikel, “Dibolehkan Memiliki Aset di Indonesia?!” masih sejalan dengan persoalan tersebut. Terkait konflik pertanahan Rocky-Sentul merupakan fenomena gunung es yang selalu menarik untuk diulas dan menjadi bagian dari kasus kepemilikan aset di Indonesia yang konteksnya masih bertalian satu sama lain.

Dari kasus Rocky, alhasil, publik melek hukum sekarang. Setelah ditelusuri mendalam, menerpa bukan hanya Rocky Gerung tapi ribuan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, terancam digusur oleh PT Sentul City Tbk, mencuat setelah perusahaan itu melayangkan somasi kepada Rocky.

Menurut, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994 silam.

Secara terpisah, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kompak mendukung David, katanya, SHGB Nomor 2411 dan 2412 atas nama PT Sentul City asli.

Tak ayal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara rutin memantau dan terjun langsung ke sejumlah daerah untuk menyerahkan secara simbolis sebagai pengakuan hak tanah ini, ikut angkat bicara, antara lain:

Pertama, pihaknya berkomitmen penuh memberantasnya. Kedua, penegak hukum tidak boleh melindungi para mafia tanah.

“Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” tegas Kepala Negara saat mengawali sambutannya, kutip siaran pers dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (22/9).

“Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” sambung Presiden.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menyerahkan 124.120 sertifikat hasil redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 127 kabupaten dan kota di 26 provinsi Indonesia. Presiden menilai, penyerahan sertifikat ini sangat istimewa karena bisa menjadi tambahan tanah baru untuk rakyat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara menerangkan, 5.512 di antara sertifikat yang diserahkan tersebut merupakah hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten atau kota yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2021.

Selebihnya adalah tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. Sayangnya, nama Rocky Gerung juga tak tercantum di situ.

Disinyalir, kata pengacara Rocky, terjadi patgulipat antara pemilik modal dan oknum birokrat. Diungkapkannya, mereka bermain mata dan hal itu sebagai salah satu biang kerok polemik agraria kita saat ini.

Benarkah, administrasi pertanahan di Indonesia masih carut marut dan memunculkan tudingan, ada permainan mafia tanah di kasus Rocky ini?

Sementara, Pemerintah telah memutuskan investasi asing ikut berperan dalam kebangkitan ekonomi Indonesia melalui slogan #IndonesiaMaju.

Meski di tengah pandemi Covid-19 yang dampak dari wabah corona ini pun turut dirasakan secara global. Giat pembangunan infrastruktur di Indonesia tetap gencar dan manfaatnya, terasa sekarang-sekarang ini.