BERITA BNN RI, DR. DRS. PETRUS R. GOLOSE M.M.,INDONESIA CULTURE AND TOURISM,KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) RI,KEPALA BNN PETRUS GOLOSE,MEDIA ONLINE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,MEDIA PVK,MEDIA PVK GRUP,PARIWISATA INDONESIA,PETRUS R. GOLOSE,SITUS PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,SITUS RESMI PARIWISATA INDONESIA,WEBSITE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,WEBSITE RESMI PARIWISATA INDONESIA

BNN: Kronologi Pengungkapan Jaringan Kampung Ambon dan Pemusnahan “BB” Narkoba 

Deretan tugas prestasi Kepala BNN Petrus Golose pada pekan pertama kuartal awal tahun, berhasil ungkap kasus narkoba jaringan "Kampung Ambon", silakan baca liputannya.

Deretan tugas prestasi Kepala BNN Petrus Golose pada pekan pertama kuartal awal tahun, berhasil ungkap kasus narkoba jaringan "Kampung Ambon", silakan baca liputannya.

PariwisataIndonesia.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Dr. Drs. Petrus R. Golose, M.M., berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan “Kampung Ambon”, dan Pemimpin Redaksi Pariwisata Indonesia (PI) Kusmanto hadir dalam jumpa pers pada pekan pertama kuartal awal tahun, di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/1) pagi.

BERITA BNN RI, DR. DRS. PETRUS R. GOLOSE M.M.,INDONESIA CULTURE AND TOURISM,KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) RI,KEPALA BNN PETRUS GOLOSE,MEDIA ONLINE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,MEDIA PVK,MEDIA PVK GRUP,PARIWISATA INDONESIA,PETRUS R. GOLOSE,SITUS PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,SITUS RESMI PARIWISATA INDONESIA,WEBSITE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,WEBSITE RESMI PARIWISATA INDONESIA
Foto : Kepala BNN Petrus Golose

Baca juga :  Selamat! Kepala BNN Petrus Golose Resmi Jenderal Bintang 3

Lewat pengembangan kasus, Kepala BNN mengungkapkan tanggal 20 Desember tahun lalu, menangkap 5 orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) berinisial T, OC, UP, MS, dan MG. Dari mereka ditemukan barang bukti yang berhasil disita BNN berupa: 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi; serta menyita aset bandar narkoba MG senilai 25,52 miliar rupiah.

Baca juga :  Pentolan Reserse Kini Menjadi Pemburu Penjahat Narkoba

Dalam jumpa persnya, Kepala BNN menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan kampung ambon, sebagai berikut :

1. Kasus Narkoba di Dumai, Provinsi Kepulauan Riau

Pada tanggal 5 November 2020 petugas BNN RI melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku SRF di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau serta menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram.

Baca juga :  BNN RI Adakan Press Release Akhir Tahun 2020

2. Kasus Narkoba di Batam, Provinsi Kepulauan Riau,

Pada tanggal 13 November 2020, petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap 3 pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY,dan SH yang membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang.

3. Kasus Narkoba di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara

Pada tanggal 30 November 2020, petugas BNN mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di jalan lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil.

BERITA BNN RI, DR. DRS. PETRUS R. GOLOSE M.M.,INDONESIA CULTURE AND TOURISM,KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) RI,KEPALA BNN PETRUS GOLOSE,MEDIA ONLINE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,MEDIA PVK,MEDIA PVK GRUP,PARIWISATA INDONESIA,PETRUS R. GOLOSE,SITUS PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,SITUS RESMI PARIWISATA INDONESIA,WEBSITE PARIWISATA INDONESIA TERFAVORIT 2020,WEBSITE RESMI PARIWISATA INDONESIA
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala BNN

Masih dalam jumpa pers yang sama, Kepala BNN Petrus Golose juga melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi yang disita dari 3 kasus narkotika di Dumai, Batam, dan Batu Bara.

BNN mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Tugas dan kewenangan lain BNN adalah penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman. Sebagaimana dimaksud, dijelaskan rinci dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Petrus Golose memimpin langsung penusnahan “BB”, narkoba jaringan Kampung Ambon yang bertempat di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (8/1) pagi.

Adapun pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dikabarkan berhalangan hadir. Acaranya berlangsung sukses dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Selain Kepala BNN, tampak hadir sejumlah pejabat di lingkungan BNN, anggota masyarakat, pegiat anti narkoba dan diliput oleh awak media.

Pengungkapan kasus narkoba jaringan “Kampung Ambon”, dan pemusnahan “BB” tersebut, termasuk deretan tugas prestasi Kepala BNN Petrus Golose pada pekan pertama kuartal awal tahun. (TJ/Ayu/RD).